Pengalaman Mengurus Surat Nikah Sendiri, Ternyata Gampang!

Halo!

Ehehehe. Cerita bucin kali ini udah bertahap lebih serius. Berawal dari cerita yang lalu, pas partner saya akhirnya ngajak serius, saya udah mulai pusing nanya-nanya ke temen yang baru nikah. Pertanyaannya seputar: Gimana sih cara bikin surat nikah? Persyaratan apa aja yang harus disiapkan buat daftar ke KUA? Sampai printilan lain seperti: persiapan resepsi, seserahan, mahar, dan lain-lainnya. Tapi saya nggak akan cerita itu dulu, khusus postingan kali ini mau cerita pengalaman mengurus surat nikah sendiri alias wara-wiri sendiri tanpa minta bantuan amil atau lainnya.

Awalnya saya clueless banget soal persyaratan nikah ini. Selain bertanya ke teman, saya sudah aktif mencari di Google, ke website Kemenag sampai Simkah, juga ke berbagai media sosial. Hasilnya? Makin pusing karena syarat-syarat di setiap kota akan berbeda, tapi tentu saja ada yang samanya.

Oke, dimulai dari pernyataan kalau saya dan partner berdomisili di kecamatan yang berbeda, alhasil berkas yang diurus mungkin akan lebih rumit (menurut saya) dibandingkan dengan kalian yang akan menikah dalam satu kecamatan.

Karena sebelumnya saya bingung soal alurnya, harus apa dulu yang disiapkan, makanya saya coba tulis secara alur yang saya lakukan.


Calon Pengantin Pria (CPP)

1. Bikin Surat Pengantar Nikah dari RT & RW

Untuk surat pengantar nikah dari RT dan RW cukup kamu menghubungi RT & RW setempat untuk minta dibuatkan surat pengantar nikah. Kamu cuma perlu menyiapkan KTP untuk dilihat data dirinya.

Kalau masih bingung ngomongnya gimana, bisa dimulai dengan begini.

"Assalamu'alaikum/Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam, saya X dari RT ini mau minta surat keterangan nikah, Pak, dengan pujaan hati saya di seberang kecamatan sana."

Nah, nanti Pak RT membuat surat pengantar nikah sesuai data diri kamu, lalu ditandatangani oleh beliau dan diberi stempel RT. Selanjutnya, kamu tinggal mengunjungi RW setempat untuk minta tandatangan dan stempel di surat tersebut. Sesudahnya jangan lupa bilang terima kasih.

Note: biasanya bikin surat pengantar nikah di RT & RW itu gratis, tapi kalau kamu mau kasih tip atau sekadar nyumbang buat kas RT & RW juga nggak masalah. Oiya, kalau kamu beda kecamatan sama pasanganmu, bikinnya keterangan numpang nikah ya.


2. Bikin Surat Numpang Nikah di Kelurahan

Setelah dapat surat pengantar nikah dari RT & RW, kamu beralih ke Desa/Kelurahan untuk bikin surat numpang nikah di lokasi tempat kamu menikah (biasanya lokasi pihak wanita). Adapun berkas yang perlu kamu persiapkan adalah:

  • Surat Pengantar Nikah dari RT & RW
  • Fotocopy KTP CPP & CPW
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran & Ijazah
  • Fotocopy Buku Nikah Orangtua
  • Fotocopy KTP orangtua
  • Pas Foto latar biru, 2x3 (4 lembar) & 4x6 (2 lembar)
Setelah semuanya lengkap, kamu bawa berkas tersebut ke kelurahan. Di sana, kamu akan dapat surat pengantar N1, N2.

Keterangan:
N1 : Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan
N2 : Surat Permohonan Numpang Nikah

3. Bikin Surat Numpang Nikah ke KUA

Setelah semua berkas dari kelurahan lengkap, bawa berkasnya ke KUA dan bilang mau bikin surat numpang nikah. Prosesnya biasanya nggak sampai 1 hari sudah selesai. Misal dateng paginya, bisa ditunggu saja. Dan berkas siap dibawa ke pihak perempuan untuk didaftarkan di KUA tempat menikah.


Calon Pengantin Wanita (CPW)

1. Pengantar Nikah dari RT & RW

Ketentuannya sama seperti membuat pengantar nikah milik CPP, ya. Anyway, saya ngamplop ke RT dan RW masing-masing Rp 25.000,-.


2. Buat Pengantar Nikah ke Kelurahan/Desa

Nah, kalau berkas dari CPP sudah lengkap, jangan lupa lengkapi juga berkas CPWnya. Sehingga berkas yang dibawa ke Kelurahan setempat sudah berisi milik kedua mempelai. Daftarnya sama dengan yang dibawa oleh CPP sebelumnya.

Kalau kemarin saya bisa nunggu dan lumayan cepat prosesnya. Datang jam 11 siang, tapi karena Pak Lurahnya lagi nggak ada, jadinya balik lagi buat ambil berkas jam 2 siang. Nah, disitu saya juga dapat lembar N2, N3, N4 yang harus dilengkapi sebelum dibawa ke KUA.

Di kelurahan saya juga diminta uang admin sebesar Rp 50.000,-


3. Bikin Surat Pengantar Sehat & Vaksin di Puskesmas (Opsional)

Karena diberitahu oleh teman bahwa daftar nikah butuh surat layak kawin, maka saya langsung bergegas ke puskesmas. Saya periksa darah dan suntik vaksin Tetanus untuk dapat sertifikat layak kawin. Tapi ternyata berkas ini nggak digunakan sama sekali di KUA daerah saya.


4. Verifikasi Berkas Nikah di KUA

Sebelum bawa berkas ke KUA, kamu harus lengkapin dulu data N2, N3, N4.

Keterangan:
N2 : Surat Permohonan Kehendak Menikah
N3 : Surat Persetujuan Calon Mempelai (harus ditandatangan materai 10.000)
N4 : Surat Persetujuan Wali Nikah (harus ditandatangan materai 10.000), jangan lupa sekaligus tanda tangan saksi nikah juga sejumlah 2 orang.

Sebelum verifikasi berkas ke KUA, kamu diwajibkan mengisi secara online di simkah.kemenag.go.id, setelah dapat nomor registrasi, baru deh bawa berkas lengkap ke KUA. Selain fotocopy KTP CPP, CPW, kedua orang tua, jangan lupa fotocopy juga KTP saksi nikah 2 orang ya.

Setelah berkas diverifikasi oleh petugas KUA. Kamu akan diberi nomor virtual account untuk membayar biaya sebesar Rp 600.000,- jika menikah dilakukan di luar KUA. Jangan lupa bukti bayarnya dicetak dan difotokopi juga.

Kemudian, petugas KUA akan memberikan undangan bimbingan pranikah. Ini isinya bergantung KUA masing-masing. Ada yang penyuluhan pra nikah dari puskesmas atau KUA, tapi ada juga yang cuma verifikasi data sambil ketemu penghulunya abis itu pulang. Saya termasuk yang kedua. Hehehe.


Intinya, ternyata bikin surat nikah nggak sesulit itu kalo udah ada patokannya. Cuma karena tiap daerah dan tiap KUA beda, jadi agak membingungkan. Jadi, semangat untuk yang mau coba mengurus surat nikah sendiri!

Post a Comment

3 Comments

  1. No 3 buat CPW bener 🤣 akhirnya aku ga suntik tetanus haha

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wahahahaha iyaa ternyata beda-beda emang setiap KUA, aku jadinya suntik sekali. Padahal sebulan kemudian harusnya balik lagi :D

      Delete
  2. Ka Tiw, pas Cpw minta surat di RT/RW, apa harus bawa surat yang udah selesai diurus cpp? 🤔

    ReplyDelete

Apa tanggapan kamu setelah membaca tulisan ini?