Halo!
Akhirnya nulis lagi di blog ini. Kali ini saya bakalan menulis hal-hal penting buat kalian semua. Yang pasti berhubungan sama kendaraan. Ya, iya, siapa coba yang hari gini nggak pernah naik kendaraan? Bahkan hampir setiap orang sekarang punya minimal 1 kendaraan pribadi, baik motor atau mobil, kan? Sebagai warga negara yang baik, kendaraan bermotor sudah pasti punya pajaknya sendiri, dan wajib dibayar. Nah, kalau misal kita telat bayar, gimana tuh? Pasti ada dendanya dong.
Berapa sih denda telat bayar pajak motor?
Sebelum kita bahas bareng soal denda telat bayar pajak motor, saya mau cerita dulu, ya. Sejak diberikan kepercayaan menggunakan motor sendiri sejak SMA, saya selalu was-was kalau tanggal bayar pajak motor sudah dekat. Iya, dulu saya takut banget kalau nanti telat bayar pajak, eh motor saya diambil atau malah kena tilang pas lagi di jalan, apalagi sekolahan saya dekat dengan polsek, makin khawatir nggak sih?
Tapi, mama selalu ngingetin saya seminggu sebelum bayar pajak motor atau saya yang kerajinan ngecekin tanggal di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kapan saya harus bayar pajak. Meski demikian, ternyata masih banyak orang yang telat bayar pajak motor. Alasannya macam-macam, ini beberapa yang bisa saya rangkum:
- Lupa
Lupa itu manusiawi, apalagi nggak semua orang kerajinan kayak saya ngecekin tanggal di STNK. Biasanya mereka akan ingat bulan untuk bayar pajak, tapi lupa dengan tanggalnya. Alhasil, ketika harinya tiba, mereka lupa dan baru ingat setelah tanggal bayar terlewat. Jadilah mereka terkena denda.
- Belum Ada Uangnya
Yang namanya pajak wajib dibayar, oleh karena itulah uangnya harus disiapkan dari jauh-jauh hari. Tapi, kebutuhan memang banyak yang tak terduga, jadilah uang yang harusnya buat bayar pajak dipakai dulu untuk kebutuhan mendesak lainnya. Bayar pajak pun jadi ditunda dulu deh.
- Belum Ganti Identitas Pemilik Motor
Saya pernah mengalami yang namanya bayar pajka pakai KTP pemilik motor sebelumnya karena memang saya membeli motor second dari orang lain dan belum sempat mengubah kepemilikan kendaraan. Alhasil saat akan membayar pajak motor, saya harus menunggu KTP asli dari si pemilik motor. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan orang telat bayar pajak motor, apalagi kalau si pemilik motor sebelumnya tinggal di tempat yang jauh.
Besaran denda yang dikenakan jika kita telat bayar pajak juga berbeda-beda, lho. Saya sendiri juga baru tahu perhitungan ini karena selama ini tidak pernah telat. So, saya bakalan bagikan rumus perhitungan denda telat bayar pajak motor, jadi teman-teman bisa memperkirakan sendiri ya apabila terlanjur telat membayar pajak.
- Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB
- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Besar SWDKLLJ motor adalah Rp 32.000,-, sedangkan mobil Rp 100.000,-. Namun, besaran PKB dapat dilihat pada STNK masing-masing, ya.
Nah, bagaimana jika kita telat bayar pajak selama 6 bulan, maka perhitungannya akan seperti ini.
Misalnya besar PKB adalah Rp 200.000,- (yang sebenarnya bisa dilihat di lembar STNK masing-masing).
Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
= 25% x 200.000 x 6/12 + Rp 32.000,-
= Rp 57.000,-
Jika ingin melunasi seluruh pajak, maka yang dibayarkan adalah:
PKB + denda = 200.000 + 57.000 = Rp 257.000,-.
Merawat kendaraan di Planet Ban |
Begitulah kira-kira cara menghitung denda telat bayar pajak motor. Namun, sebisa mungkin tepat waktu ya untuk membayar pajak, karena dendanya lumayan juga kan kalau dipakai untuk merawat motor agar lebih prima di Planet Ban? Hehehe. Teman-teman punya pengalaman telat bayar pajak motor nggak nih? Cerita-cerita dong di kolom komen.
9 Comments
Untungnya ane gak telat bayar apapun. Tapi sekarang sih katanya jamannya online!!
ReplyDeleteNewsartstory
Alhamdulillah saya salah seorang warga negara yg taat membayar pajak. Soalnya was" dan pikiran takut ketilang menghantui kalo telat bayar pajak.
ReplyDeleteMau besar atau kecil nominalnya, tapi yang namanya bayar denda memang bikin nyesek. Makanya harus taat pajak, nih. Jangan sampai dianggap remeh.
ReplyDeleteKemaren aku telat 2 hari tapi aman kak. Apa karena beda daerah ya.
ReplyDeleteTerus aku tanya sama petugasnya, asal bayar masih dalam bulan yng sama gak bakal didenda gitu
Pernah suami lupa bayar pajak lewat satu hari dendanya lumayan banget
ReplyDeleteSejak itu saya pakai reminder sendiri deh. Soalnya sayang banget uang dendanya itu kalau dipakai jajan bakso bikin kenyang sekeluarga
Hehe...
Dari semua tantangan telat bayar pajak kendaraam tuh, trah tertingginya ada di momen biayanya sedang nggak mencukupi atau mungkin nggak ada. Kayak mau nggak mau ya ujungnya harus tetap bayar denda.
ReplyDeleteWaduh, motor aku juga telat nih karena lupa. Jadi tau sekarang berapa denda dan berapa dana yang harus disiapkan. Thanks you. 🙏😊
ReplyDeleteBaru tahu juga aku kak cara menghitung denda bayar pajak..lumayan banget..tapi untungnya suami H-3 tuh udah siap2.dia bayar,,
ReplyDeleteSemoga aja kita selalu tepat waktu ya untuk membayar pajak,
Setujuuuu jangan sampai telat bayar pajak, malah rugi kalau didenda yaa. Ternyata kyk gtu ya menghitung denda kalau telat bayar pajak motor.
ReplyDeleteAh jd keinget zaman masih gadis dulu dan udah dipercaya bawa motor, aku pun selalu bayar pajak sendiri. kalau skrng udah jarang naik motor, urusan bayar pajak suamiku :D
Apa tanggapan kamu setelah membaca tulisan ini?